You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warnet di Jakpus Dilarang Buka Hingga Tengah Malam
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warnet di Jakpus Dilarang Buka Hingga Tengah Malam

Polres Metro Jakarta Pusat mengantisipasi tawuran dengan mendirikan 49 posko pengamanan. Selain itu, selama Ramadan ini, warnet pun dilarang beroperasi melebihi tengah malam.

Sasaran lainnya, seperti warnet yang buka sampai larut malam juga akan disuruh tutup. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan tawuran, karena banyak yang berkumpul

"Ada sekitar 49 posko yang didirikan yang tersebar di Jakarta Pusat," kata Kompol Suyatno, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Kecamatan Senen Dirikan Posko Anti Tawuran

Dikatakan Suyatno, posko tersebut akan dijaga 20 personel yang dibagi dalam dua shif, sedangkan untuk wilayah yang merupakan rawan tawuran seperti Johar Baru ditambah 100 personel. "Pada malam hari personel Kepolisian juga melakukan patroli," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepolisian juga tidak mengizinkan gerombolan pemuda berkumpul hingga larut malam dan pihaknya juga akan memantau dan membubarkan dan tidak segan-segan memproses hukum, bila kedapatan membawa senjata tajam, narkoba dan barang lainnya yang bisa memicu tawuran.

"Sasaran lainnya, seperti warnet yang buka sampai larut malam juga akan disuruh tutup. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan tawuran, karena banyak yang berkumpul," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5439 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri